Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pusat–Daerah untuk Percepatan Sekolah Rakyat
HARIAN PELITA — Pemerintah perkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR) sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Komitmen itu ditegaskan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah yang digelar beberapa waktu lalu di Orchardz Hotel Industri, Jakarta melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri TB Chaerul Dwi Sapta menyampaikan bahwa keberhasilan program sangat ditentukan kesiapan daerah.
“Sekolah Rakyat adalah mandat kemanusiaan yang memerlukan komitmen bersama. Pemerintah pusat telah menyiapkan kerangka kebijakan dan dukungan lintas kementerian, namun keberlanjutan program hanya dapat terwujud bila pemerintah daerah hadir sebagai pelaksana utama, mulai dari penyediaan lahan hingga memastikan akses yang setara bagi anak-anak dari keluarga termiskin,” ungkap Chaerul dalam rilis, Minggu (26/10/2025).
Ia juga menegaskan pemerintah tidak hanya membangun gedung sekolah, tetapi membangun kesempatan hidup yang baru bagi generasi yang selama ini tertinggal dari layanan dasar negara.
Untuk memastikan tata kelola yang lebih efektif, pemerintah membentuk Tim Pengarah, Pembina, Penanggung Jawab, dan Tim Pengawas lintas kementerian sebagai landasan pembentukan Satuan Tugas terintegrasi.
Dalam proses ini, Kemendagri memegang peran kunci melalui koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah, fasilitasi penyusunan anggaran, dukungan perizinan, serta penguatan kemitraan pusat–daerah untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan di lokasi rintisan.
Hingga saat ini, Sekolah Rakyat telah beroperasi pada 166 titik dengan melayani 9.705 siswa yang dibimbing oleh 1.469 guru dan 2.730 tenaga pendidik.
Perkembangan penyiapan lahan Sekolah Rakyat Permanen Tahap II per 28 Agustus 2025 telah mencapai 104 lokasi dari total 108 lokasi yang diidentifikasi dalam desk awal.
Empat lokasi dikeluarkan dari daftar karena tidak memenuhi standar teknis, legalitas tata ruang, atau pertimbangan lingkungan.
Penyesuaian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga akuntabilitas proses pembangunan dan memastikan setiap lokasi memenuhi tata aturan nasional maupun kebijakan strategis daerah. ●Redaksi/Cr-110
