KTP Bukan Barang Jaminan Hotel, Hati-hati Ditinggal
HARIAN PELITA — Bayangkan Anda baru tiba di sebuah hotel/ apartemen, lelah setelah perjalanan panjang. Saat hendak check-in, petugas meminta KTP asli Anda… dan memintanya ditinggal sampai waktu check-out. Katanya, demi keamanan.
Tapi, pernahkah kita berpikir, keamanan siapa yang sebenarnya dijaga? KTP bukan kartu biasa. Ia adalah dokumen negara, identitas hukum, dan kunci dari hampir semua akses pribadi—perbankan, pajak, bahkan layanan digital. Menitipkannya berarti menyerahkan seluruh data diri pada orang lain, tanpa kontrol, tanpa perlindungan. Dan kini, dengan maraknya pinjaman online ilegal dan pencurian identitas, risikonya bukan main-main.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, hotel memang boleh memverifikasi identitas tamu, tapi tidak boleh menahan dokumen asli. Pengambilan data harus berdasarkan izin dan proporsionalitas. Artinya, cukup dilihat, difotokopi, atau discan dengan izin tamu—bukan ditahan.
Di negara lain, hotel cukup mencatat identitas secara digital dan meminta deposit uang atau kartu kredit sebagai jaminan. KTP tamu tidak pernah ditahan. Itu praktik yang aman, modern, dan menghargai privasi.
Sayangnya, di Indonesia, sebagian hotel masih menahan KTP dengan alasan “prosedur lama.” Padahal, praktik itu berisiko dan tidak sepadan—karena KTP tak ternilai, sementara kartu akses kamar hanya bernilai belasan ribu rupiah.
Kita perlu mulai berkata sopan tapi tegas: “Maaf, KTP saya tidak bisa ditinggal. Silakan difotokopi saja untuk keperluan administrasi.”
Inilah saatnya sektor perhotelan Indonesia berbenah. Menjaga data tamu bukan sekadar aturan—itu tanda hormat terhadap martabat manusia. ●Redaksi/Sumber Rohmani.id
