Polisi Tetapkan Tersangka 8 Orang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya resmi mengumumkan hasil gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ucap Asep Edi kepada wartawan, Jumat (7/11/2025)
Lanjut Asep Edi menjelaskan ada dua klaster dikasus ini. Klaster Pertama 5 tersangka yaitu ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
“Untuk tersangka dari klaster Pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” katanya.
Sementara dalam klaster kedua yaitu RS, RHS dan TT. “Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” katanya.
Dijelaskannya, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM.
Sebelumnya, gelar perkara dilakukan Polda Metro dalam kasus ini. Gelar perkara dilaksanakan setelah pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli rampung dimintai keterangan.
Diketahui, terlapor dalam kasus ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Mereka dilaporkan Jokowi karena menuduh mantan Wali Kota Surakarta menggunakan ijazah palsu. ●Redaksi/IA
