Bukan Main, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ternyata Modus Memeras Pejabat
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Tersangka lain tiga orang lainnya. Yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Sebelumnya Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Kini KPK mengamankan 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025)
menjelaskan, Sugiri diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo agar tidak diganti dari jabatannya.
Uang Rp500 juta kemudian dicairkan melalui pegawai Bank Jatim dan akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya, NNK. ●Redaksi/Cr-27
