Perselingkuhan, Seorang Perwira Polisi Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri
HARIAN PELITA — Perwira menengah Mabes Polri Kompol R menjabat sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Binopsnal Bareskrim dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) oleh seorang wanita yakni Satitah Ingtyas.
Satitah melaporkan Kompol R dengan pelanggaran kode etik profesi yakni melakukan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan selama delapan tahun lamanya.
Kuasa Hukum Satitah, Lisa menceritakan keduanya bertemu saat dalam satu projek pekerjaan. Namun ditengah jalan keduanya saling menaruh hati. “Awalnya klien saya menolak karena sudah bersuami, tapi karena bujuk rayu yang masih akhirnya klien saya juga terbuai oleh rayuannya,” kata Lisa.
Dalam hubungan selama delapan tahun tersebut, Kompol R mengaku sudah mengetahui status Kliennya yang masih memiliki suami. Namun dirinya meyakini akan menikahi kliennya.
“Hingga pada akhirnya suami dari klien saya mengetahui perbuatan mereka. Dan menggugat cerai klien saya,” tegasnya.
“Lalu, Janji nikah yang dikatakan Kompol R ternyata juga tak dilakukan dan justru berkelit. Hingga akhirnya kami laporkan ke Propam,” tegasnya.
Dalam sidang yang berlangsung siang tadi, majelis hakim mengupayakan jalan damai untuk keduanya. ●Redaksi/IA
