Tersangka Sejak Januari 2025 FE Terduga Pelaku Penipuan Masih Melenggang Bebas
HARIAN PELITA — Korps Kepolisian Polda Metro Jaya kembali menjadi perhatian. Kali ini Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, meski sudah menetapkan Fabian Efendi (FE) sebagai tersangka dalam kasus penipuan, namun hingga berita ini ditulis terduga pelaku penipuan tersebut masih melenggang bebas.
Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.

Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.
Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.
Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.
Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.
Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.
Menanggapi hal ini, Pemerhati kepolisian yang juga wartawan Senior Putra Ginting mengatakan, jika penetapan tersangka sudah dilakukan. Maka polisi bisa secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kalau memang dua alat bukti sudah terpenuhi. Polisi bisa saja menahan pelaku,” ucap mantan wartawan Rakyat Merdeka tersebut.
Dilanjutkan Ginting, jika pelaku meminta penangguhan penahanan karena sakit, Itu bisa saja dilakukan karena penangguhan itu memang menjadi hak dari seorang tersangka.
“Tapi kalau hanya beralasan sakit dan pelaku justru beraktifitas di luar ruangan. Justru ini harus Dipertanyakan kepada penyidik,” ucapnya.
Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di Kebon Jeruk Jakarta Barat pada tanggal 2022 Januari lalu. ●Redaksi/IA
