Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tujuh orang tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menandaskan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Menurutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka yakni, EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022-Juli 2024. Kemudian, tersangka berikutnya MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022-Oktober 2023.
Selain itu, tersangka lainnya PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019-Oktober 2023. Tersangka WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Vanny mengatakan tersangka DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Tersangka ialah IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 orang.
“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” tegas Vanny, Sabtu (22/11/2025).
Vanny menambahkan tim penyidik saat ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk keempat tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
“Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim penyidik Kejati Sumsel,” ujarnya.
Adapun perbuatan para tersangka dikatakan Kasipenkum Kejati Sumsel melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Dan
Kedua: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
Ketiga: Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439,- (Rp12,7 miliar). Modus para tersangka diungkapkan Vanny EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan.
EH dengan cara bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH atau selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim. Menurutnya dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
“Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan tersangka MAP (selaku penyedia unit pelayanan nasabah dan uang tunai),” jelasnya. ●Redaksi/Dw
