2025-12-01 17:52

15 Anggota DPRD NTB Diperiksa Kejati NTB Dugaan Korupsi Dana Siluman

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (1/12/2025), memeriksa 15 anggota DPRD lainnya dugaan korupsi dana siluman. Sejumlah anggota DPRD hadir ke Kejati NTB sejak pukul 08.00 Wita.

Mereka kemudian diarahkan ke ruangan Pidana Khusus, disusul anggota lainnya. Ini buntut penetapan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka.
Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ali Usman diperiksa membenarkan ia dan beberapa orang lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gratifikasi ini.

“Ada beberapa orang tadi. Kita datang pagi sekitar pukul 08.00 Wita,” kata Ali kepada wartawan di ruang tunggu Kejati NTB, Senin (1/12/2025).

Tetapi Ali enggan membeberkan materi pertanyaan, termasuk apakah dirinya menerima gratifikasi tersebut atau tidak. Dia menyarankan agar bertanya langsung ke Kejaksaan.

Selain Ali, salah seorang anggota DPRD NTB Sudirsyah juga menyampaikan dan mengakui bahwa mereka diperiksa terkait gratifikasi ini. Tapi tak mau beberkan materi pemeriksaan.

Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan belasan anggota DPRD NTB ini. Berkali kali upaya konfirmasi hingga melalui Whatsapp juga tak kunjung direspons.

Namun sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said menyatakan bahwa pihaknya berpeluang menambah tersangka baru setelah pentapan tiga tersangka pertama.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Mereka yakni Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, dan dua anggota DPRD lainnya yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Penyidik kemudian menahan ketiganya di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda selama 20 hari. Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Terhadap ketiganya, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ●Redaksi/Cr-287

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *