2025-12-03 10:46

Motif Pembunuhan Wanita Muda di Sidareja Cilacap Rasa Sakit Hati

Share

HARIAN PELITA — Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial PW (18) ditemukan tewas di Hotel Paradis, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap pada Senin (1/12/2025) lalu.

Pelaku berinisial S (41), pria yang baru memacari korban selama enam bulan, ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban usai keduanya melakukan hubungan badan.

“Tersangka sakit hati oleh omongan korban. Karena sakit hati tersebut, tersangka mencekik korban,” kata Kombes Pol Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setyoko dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka S, warga Desa Wringinharjo, Gandrungmangu, mengenal korban sejak Juni 2025. Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikTok dan kemudian menjalin komunikasi intens yang berujung pada hubungan asmara.

Keduanya pun mulai bertemu sejak Oktober 2025. Pada pertemuan terakhir, tersangka diketahui telah menginap di hotel sejak 28 November. Pada 30 November sekitar pukul 18.30 WIB, korban PW, warga Desa Margasari, Sidareja,datang menemui pelaku di kamar hotel.

Kapolresta membeberkan kronologi kejadian,korban diduga melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan tersangka. Selain itu juga saat itu tersangka mengetahui jika selama menjalin hubungan dengan korban ternyata hanya dimanfaatkan uangnya saja.

“Tersangka ini sakit hati ada perkataan korban yang menyinggung,” ujarnya.

Merasa panik setelah memastikan korban tewas, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan meminum cairan anti serangga (Baygon) yang tersedia di kamar hotel.
“Tersangka meminum Baygon dua kali. Pertama setengah botol, lalu muntah dan lemas. Setelah sadar, dia meminum sisa cairan tersebut hingga pingsan,” kata Kombes Pol Budi.

Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka kembali sadar dan memberitahu resepsionis hotel untuk melaporkan bahwa ada tamu yang meninggal dunia di dalam kamarnya.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka S yang bekerja sebagai kontraktor ini ternyata sudah memiliki istri. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukuman lebih lanjut.

Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,  dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. ●Redaksi/Cr-110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *