2025-12-11 4:14

Kesaksian Sherina Munaf Seputar Kucing Ketika Penjarahan Rumah Uya Kuya

Share

HARIAN PELITA — Shina Sherina Munaf atau Sherina Munaf penyanyi sekaligus artis hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sherina memberikan kesaksiannya tentang kucing milik Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan hilang setelah kejadian penjarahan dikediamannya.

Diketahui, rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jakarta Timur menjadi sasaran kerusuhan dan korban penjarahan massa. Uya Kuya merupakan anggota DPR RI.

Kerusuhan terjadi pada Sabtu malam 30 Agustus 2025 di Jakarta Timur. Sherina mengatakan dirinya tidak mengenal dengan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani.

“Saya tidak kenal (terdakwa Dinas). Saya tahu dari laporan teman saya (dia yang ngasih kucing),” ujar Sherina, Rabu (10/12/2025).

Dalam kasus ini terdakwa lainnya yaitu Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah. Kala itu kucing milik Uya Kuya sempat dicek Sherina berada didalam perawatan dokter hewan.

Lalu, dijelaskan Sherina diruang sidang bahwa kucing telah diserahkan melalui perantara rekan dari Uya Kuya.

“Saya cek karena kucing-kucing ada di dokter hewan. Saya menyerahkan melalui perwakilan temannya pak Surya Utama,” kata penyanyi itu.

Tim penasehat hukum Dimas juga mempertanyakan tentang biaya perawatan kucing dipermasalahkan tersebut terhadap Sherina. Sherina mengungkapkan kucing ia rawat dengan biaya pribadinya sendiri.

“Biaya perawatan dari saya pribadi. Kami sudah setuju ikhlas,” tuturnya.

Sherina juga menegaskan selama proses hukum hingga ke Polres Metro Jakarta Timur dirinya tidak pernah bertemu dengan Dimas. Berbeda, di dalam BAP disampaikan kuasa hukum terdakwa bahwa saksi Sherina mengetahui kliennya.

Selain itu, perihal komitmen untuk melakukan pencarian kucing milik Uya Kuya yang hilang karena kerusuhan pun dipertanyakan kepada Sherina. Menurut kuasa hukum antara saksi Sherina dan kliennya terdapat perlakuan yang berbeda.

Karena secara normatif diungkapkan kuasa hukum Dimas dalam hal ini saksi Sherina dianggap melakukan penadahan. Dia menilai ada perlakuan berbeda dengan kliennya. ” Karena dari kami penasehat hukum ada perlakuan yang berbeda,” katanya.

Sementara, Immanuel Tarigan sebagai ketua tim majelis hakim PN Jaktim menerangkan saksi yang dihadirkan ke ruang sidang telah diambil sumpah kepada kuasa hukum terdakwa Dimas.

“Sherina kan saksi sudah menegaskan ada ijin. Ini kan saksi dibawah sumpah. Kata saksi ini kan secara tertulis, ini kan faktanya,” ujar majelis hakim. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *