Dirut Terra Drone Tersangka Kasus Kebakaran Kantornya Menewaskan 22 Karyawan
HARIAN PELITA — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardana tersangka kasus kebakaran hebat melanda Gedung Terra Drone Cempaka Putih, Selasa 9 Desember 2025.
Sementara itu 10 saksi dimintai keterangan, untuk memastikan penyebab munculnya api, kronologi sebelum ledakan, serta potensi kelalaian dalam pengelolaan ruang penyimpanan baterai drone.
“Kami tetapkan MW (dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2025).
AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang kuat.
Michael dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masing-masing berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan kebakaran, bencana, serta kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Michael Wisnu Wardana memiliki rekam jejak pendidikan yang cukup panjang. Ia merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) angkatan 2001.
Rasa ingin tahunya terhadap perkembangan dunia digital membuatnya melanjutkan studi ke luar negeri. Ia berhasil meraih gelar master bidang teknologi informasi dari universitas ternama di Amerika Serikat.
Pengalaman akademik dan wawasan internasional itulah yang kemudian membentuk visinya sebagai pelaku industri teknologi. ●Redaksi/Dw
