Mata Elang Semakin Meresahkan, DPR RI Desak OJK Hapus Peraturan Penagihan Utang Pihak Ketiga
HARIAN PELITA — Mencuatnya aksi Debt Collector atau “mata elang” belakangan yang semakin merajalela meresahkan masyarakat sehingga menimbulkan penganiayaan, kekerasan dan kematian, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga.
Itu ditegaskannya kerap terjadi peristiwa penagihan utang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025) lalu.
“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Abduh, sapaan akrab Abdullah, menilai, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.
Artinya, kata Abduh, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.
Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi DPR ini mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.
Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” tegas Abduh. ●Redaksi/Wjk
