2025-12-15 20:22

Transparansi Jakarta Menguat, KI DKI Laporkan Kinerja dan Siapkan Penganugerahan KIP

Share

HARIAN PELITA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyerahkan laporan pertanggungjawaban kinerja kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam pertemuan di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penyerahan laporan ini sekaligus memaparkan capaian Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi kinerja KI DKI Jakarta yang dinilai konsisten mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menyambut baik rencana pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sebagai puncak E-Monev 2025 dan menyatakan kesiapannya untuk hadir pada acara yang akan digelar pada 18 Desember 2025.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa penyampaian laporan kepada kepala daerah merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional Komisi Informasi.

Ia menjelaskan bahwa KI DKI Jakarta sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta serta secara rutin menyerahkan laporan bulanan.

“Hari ini kami diterima Gubernur untuk menyampaikan laporan tahunan 2024 sekaligus perkembangan E-Monev 2025,” ujarnya.

Harry juga mengungkapkan bahwa DKI Jakarta mencatatkan rekor sebagai provinsi dengan jumlah peserta E-Monev terbanyak se-Indonesia, mencapai 829 badan publik.

Ia berharap capaian tersebut dapat diperkuat melalui pembentukan Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik (Perda KIP) serta penguatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai helicopter view implementasi keterbukaan informasi di Jakarta.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyampaikan adanya lonjakan signifikan jumlah badan publik berpredikat informatif. Dari 67 badan publik pada 2024, meningkat menjadi 188 badan publik pada 2025 atau naik sekitar 180 persen.

Menurutnya, peningkatan ini merupakan hasil sosialisasi keterbukaan informasi yang semakin masif hingga tingkat RT/RW, LMK, serta lingkungan kampus. Kedepan, menurut Luqman Badan Publik perlu di dorong dengan penerapan mekanisme _reward and punishment_.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menyebut sengketa informasi publik sepanjang 2024–2025 masih didominasi perkara pengadaan barang dan jasa serta informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Namun demikian, potensi penyalahgunaan Undang-Undang KIP oleh pihak tertentu dinilai semakin dapat ditekan.

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menambahkan bahwa hampir seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengikuti E-Monev 2025.

Ia berharap Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dapat diintegrasikan dalam RPJMD DKI Jakarta sebagai indikator kinerja serta arah pembangunan daerah ke depan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Bidang E.S.A Ferid Nugroho, Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik,Raides Aryanto, Kepala Sekretariat KI DKI Jakarta Ririn, Chico Hakim serta jajaran Biro Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta didampingi tenaga ahli KI DKI Jakarta. ●Redaksi/Rls/09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *