UMP Tahun 2026 Naik hingga 4 Persen, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di 38 Provinsi
HARIAN PELITA — Pemerintah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di 38 provinsi.
Penetapan UMP 2026 dilakukan seiring kebijakan nasional yang mengatur kenaikan upah maksimum hingga 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Setiap pemerintah daerah diwajibkan menetapkan besaran UMP dengan mengacu pada formula yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan kenaikan UMP 2026 dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah menilai tekanan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta ketidakpastian ekonomi global menuntut penyesuaian upah yang bersifat moderat dan terukur.
Dengan membatasi kenaikan hingga 4 persen, pemerintah berupaya mencegah penurunan kesejahteraan buruh tanpa menimbulkan lonjakan biaya produksi yang berpotensi mengganggu iklim investasi atau memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penetapan UMP 2026 merupakan bagian dari kebijakan pengupahan berbasis indikator ekonomi makro, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pendekatan ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan minimum bagi pekerja.
Pemerintah daerah melalui keputusan gubernur menetapkan nominal UMP masing-masing provinsi dengan tetap mematuhi batas kenaikan yang telah ditentukan. Dengan demikian perbedaan UMP antardaerah mencerminkan variasi biaya hidup dan struktur ekonomi regional.
Berikut gambaran UMP 2026 di sejumlah provinsi disesuaikan dengan kebijakan kenaikan maksimal 4 persen:
●DKI Jakarta: sekitar Rp5,4 juta
●Jawa Barat: sekitar Rp2,2 juta
●Jawa Tengah: sekitar Rp2,1 juta
●Jawa Timur: sekitar Rp2,3 juta
●Banten: sekitar Rp2,9 juta
●Bali: sekitar Rp2,8 juta.
●Sumatera Utara: sekitar Rp2,9 juta
●Kalimantan Timur: sekitar Rp3,4 juta
●Sulawesi Selatan: sekitar Rp3,7 juta
●Papua: sekitar Rp4,2 juta.
Daftar lengkap mencakup seluruh 38 provinsi di Indonesia, dengan besaran yang disesuaikan terhadap kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Pemerintah menegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan juga dilarang membayar upah di bawah UMP. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan kepastian besaran UMP sejak akhir 2025, pemerintah berharap dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan perencanaan biaya operasional. Di sisi lain, pekerja memperoleh kepastian penghasilan minimum yang dapat menunjang kebutuhan hidup dasar.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. ●Redaksi/Hp
