15 Tersangka Penculikan Kacab BRI Diserahkan ke Kejari Jaktim
HARIAN PELITA — Kasus penculikan berakhir pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (Kacab BRI) Cempaka Putih Jakarta Pusat M Ilham Pradipta dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Kepada Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim Yogi Sudharmono SH MH menegaskan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tanggung jawab terdakwa dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menyebutkan C alias K dan rekan-rekannya kini sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau merampas kemerdekaan orang lain. Diketahui, sebanyak 15 tersangka kasus dalam kasus ini terjadi pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 14.00 Wib di Parkiran Lotte Mart, Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.
“Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap Il) atas nama C alias K, DKK (inisial) sebanyak 15 orang tersangka,” jelasnya, Jum’at (19/12/2025).
Menurutnya C alias K (inisial) diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 328 KUHP Jo. Pasal 55 ayat(1)Ke-1 KUHP, atau Ketiga Pasal 333 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa lainnya diantarnya yaitu DH, AAM, RAH, AT, EWB, JRS, YJP, EW, dan UM didakwa Pasal 340, Pasal 338, Pasal 328, dan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terdakwa lainnya DSD, AS, EWH, AW dan RS diduga melanggar Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kini, para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Yogi menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan dan menyidangkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). ●Redaksi/Dw
