2025-12-22 8:34

Tok! Kementerian Komunikasi dan Digital Blokir Aplikasi Matel, Jadi Sasaran Kejahatan

Share

HARIAN PELITA — Penyalahgunaan aplikasi digital “mata elang” (matel) selama ini menjadi sasaran praktek pemaksaan dan pengambilan kendaraan terhadap dibitur kini diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komdigi resmi mengajukan pemblokiran delapan aplikasi digital yang terkait praktik matel kepada platform Google.

Upaya itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, sebagai tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ujar Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Alexander menjelaskan, dari delapan aplikasi tersebut, enam aplikasi telah diblokir atau tidak lagi aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

“Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkapnya.

Menurut Komdigi, aplikasi mata elang kerap digunakan sebagai alat pendukung debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.

Data yang diproses dalam aplikasi tersebut meliputi informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik, yang kemudian dimanfaatkan untuk pelacakan dan penarikan kendaraan.

Alexander menyebut, penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Alexander.

Ia menegaskan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan ruang digital guna melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Alexander. ●Redaksi/Cr-20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *