2025-12-23 16:47

Bupati Ciamis Menyerahkan SK Perjanjian Kerja Ke 3554 PPPK

Share

HARIAN PELITA — Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 dalam sebuah seremoni khidmat di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025)

Prosesi penyerahan SK dimulai sejak pukul 06.30 WIB dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Ciamis.

Ribuan peserta tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang menjadi tonggak penting perjalanan karier mereka.

Bupati Herdiat Sunarya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari proses panjang, kesabaran, dan doa yang akhirnya terjawab.

Ia mengapresiasi dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan loyalitas tinggi.

Herdiat juga menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme sebagai aparatur pemerintah.

Menurutnya, status PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Ciamis, lanjut Herdiat, berkomitmen terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur agar sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Momentum ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi para PPPK Paruh Waktu untuk bekerja lebih optimal, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Ciamis. ●Redaksi/Lili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *