2025-12-24 12:58

PMJ Ungkap Kejahatan Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi Negara Rugi Ratusan Juta

Share

HARIAN PELITA — Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Dalam aksinya kedua Sindikat tersebut memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Ada tiga orang tersangka PBS dan SH dari Lokasi Di Jakarta timur dan J dari Kota Depok dan kami menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu, kepada wartawan , Rabu (24/12/2025).

Edi menuturkan, Pengungkapan tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/46/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 dan LP/A/50/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok, Jawa Barat.

Dilanjutkan Edi, TKP pertama berada di sebuah gudang di Jl. Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang terungkap pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara TKP kedua berada di Jl. Edi Santoso No. 89, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Modusnya Para tersangka membeli gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan dan warung-warung dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Selanjutnya, isi gas tersebut dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa besi yang dimodifikasi,” katanya.

Edi menuturkan sebagai alat suntik, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu tabung agar gas dapat berpindah. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram dibutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram, dengan waktu pengisian kurang lebih 30 menit.

“Sedangkan untuk mengisi tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram, dengan waktu pengisian mencapai 1 jam 30 menit,” ucapnya.

Dilokasi yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual ke masyarakat di wilayah Jakarta Timur dan Depok dengan harga Rp140.000 hingga Rp200.000 untuk tabung 12 kilogram, serta Rp850.000 hingga Rp1.000.000 untuk tabung 50 kilogram.

“Dari praktik ini, para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah pertabung,” jelasnya.

Budi juga menjelaskan, Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, alat pemindahan gas, timbangan, segel tabung, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional kejahatan.
Kerugian Negara.

Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar kurang lebih ratusan juta. Selain itu, praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima subsidi.

” Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutupnya

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung guna pengembangan. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *