Mantan Karyawan Gugat Pailit Susi Air
HARIAN PELITA — Mantan karyawan Susi Air, Fadila resmi mendaftarkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan mantan karyawan Susi Air disampaikan kuasa hukum Fadila dari Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) Zentoni SH MH.
Kini gugatan itu teregister melalui e-court dengan perkara Nomor: 73/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 24 Desember 2025. Zentoni menerangkan gugatan pailit terhadap PT Asi Pudjiastuti Aviation atau lebih dikenal dengan Susi Air diajukan kliennya karena pesangon terbayarkan.
“Dilatar belakangi oleh karena tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya sejak dirumahkan tahun 2017 dan terakhir berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA),” terang kuasa hukum Fadila, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 dikatakan Zentoni bahwa mewajibkan Susi Air membayar pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp.38.600.000,- atau (Rp38,6 juta) terhadap Fadila. Susi Air juga telah disomasi oleh kuasa hukumnya.
Gugatan pailit terhadap Susi Air ini telah memenuhi syarat-syarat pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Zentoni mengatakan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
“Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya,” kata Zentoni.
Kini, LAK DKI Jakarta selaku kuasa hukum Fadila telah menunjuk satu orang calon kurator yakni Endah Sulas Setiawan SH MH yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Penunjukan tersebut dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 40 AH.04.03-2019 tertanggal 4 Maret 2019 serta Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45.AH.04.06-2024 tertanggal 6 Maret 2024 untuk melakukan pemberesan harta pailit Susi Air. ●Redaksi/Dw
