2025-12-26 20:32

Tahun 2026 Hujatan “Anjing” dan “Babi” Bisa Dikenakan Hukuman, Hati-hati Yah

Share

HARIAN PELITA — Ucapan bernada kasar selama ini kerap dianggap sekadar candaan ternyata menyimpan risiko hukum yang tidak ringan.

Mulai Januari 2026, kebiasaan menyebut orang lain dengan istilah binatang seperti “anjing” atau “babi” tidak lagi bisa dipandang sepele, karena berpotensi berujung pada pidana.

Hal ini seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi efektif pada 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, ucapan yang merendahkan martabat seseorang dikategorikan sebagai penghinaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tidak ada pembenaran hukum maupun etika atas ujaran yang merendahkan manusia, meskipun disampaikan dalam konteks bercanda atau luapan emosi.

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi saat marah. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Pandangan senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan. Ia menjelaskan, pelaku penghinaan ringan dalam KUHP baru dapat dijerat pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Meski demikian, Iksan mengingatkan bahwa pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan apabila pihak yang merasa dihina secara aktif melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tidak dapat diproses. Pengaduan juga harus disertai alat bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2025 terdapat 536 laporan kasus penghinaan. Mayoritas laporan dipicu oleh kesalahpahaman, dengan persentase mencapai 23,88 persen.

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni sebanyak 142 kasus. Sementara puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan total 94 kasus dalam satu bulan.

Bahkan pada pekan pertama Juli 2025 saja, kepolisian menerima 21 laporan penghinaan, atau rata-rata tiga laporan per hari. Dari laporan tersebut, 36 orang tercatat sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang berstatus sebagai pelapor atau korban. ●Redaksi/Hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *