7 Bank BPR/BPRS Bangkrut Dicabut Izin OJK Sepanjang Tahun 2025
HARIAN PELITA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh bank di Indonesia resmi bangkrut atau dicabut izin usahanya sepanjang 2025.
Seluruhnya berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Seperti dikutip dari WartaEkonomi.co.id.
Pencabutan izin dilakukan karena bank-bank tersebut tidak mampu menyehatkan kondisi keuangan meski sudah diberi waktu dan pengawasan. Proses penyelesaian kini ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan.
Sepanjang 2025, OJK memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS demi menjaga stabilitas sistem keuangan daerah.
Tujuh bank yang tutup antara lain BPR Bumi Pendawa Raharja (Cianjur), BPR Nagajayaraya Sentrasentosa (Nganjuk), BPR Artha Kramat (Tegal), BPR Syariah Gayo Perseroda (Aceh Tengah), BPRS Gebu Prima (Medan), BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu), dan BPR Disky Surya Jaya (Deli Serdang).
Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti proses klaim resmi yang diumumkan LPS. ●Redaksi/WartaEkonomi
