Samuel Ardi Kristanto Si Pengusir Nenek Elina dari Rumahnya Ditangkap Polisi
HARIAN PELITA — Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto yang mengusir nenek Elina usia 80 tahun dan terlibat pada pembongkaran tanah dan pengusiran tanpa prosedur hukum sempat memicu kecaman publik.
Kasus yang terjadi di wilayah Surabaya ini sebelumnya mendapat sorotan luas karena korban merupakan lansia. Aparat menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku.
Penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami peran dan kronologi lengkap peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur tangan diborgol.
Samuel dijemput 2 petugas kepolisian tak berseragam mengenakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol L-1134-BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025), sekitar pukul 14.10 WIB.
Ia berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol cable ties warna oranye tebal di belakang punggung. Ia menunduk dan tak menjawab pertanyaan dari awak media. ●Redaksi/Cr-20
