2026-01-05 10:37

21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Share

HARIAN PELITA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Akan tetapi perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dlm jaminan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

●Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS:

●Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

●Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

●Perataan gigi seperti behel.

●Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

●Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

●Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

●Pengobatan mandul atau infertilitas.

●Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

●Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.

●Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

●Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

●Alat kontrasepsi.

●Perbekalan kesehatan rumah tangga.

●Pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

●Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dlm keadaan darurat.

●Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

●Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib sampai nilai ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

●Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

●Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

●Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

●Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. ●Redaksi/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *