Bahlil Lahdalia dan Raja Juli Dibidik Kejagung Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar Pemberian IUP Nikel Satu Perusahaan
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel dan berkaitan dengan persetujuan PPKH di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Meskipun sebelumnya KPK telah menghentikan penanganan perkara terkait IUP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Saat ini Kejagung membidik dua pejabat negara yakni Menteri ESDM Bahlil Lahdalia dan Menteri Kehutanan Raja Juli dugaan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan di Jampidsus sejak Agustus 2025 lalu.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Nikel dan PPKH di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” kata Anang, baru-baru ini.
Ia juga membenarkan adanya barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dikatakan Anang, kasus tersebut memang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan yang berperan menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel periode. ●Redaksi/Ras
