2026-01-11 14:25

Refleksi HPN 2026: Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology || Catatan Dr Bagus Sudarmanto

Share

PEMBERITAAN tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selalu berada di wilayah yang sensitif. Di satu sisi, publik memiliki hak untuk tahu.

Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak anak tetap terlindungi, termasuk masa depannya. Di titik inilah jurnalisme diuji, bukan hanya soal apa yang diberitakan, tetapi juga bagaimana peristiwa dihadirkan kepada publik.

Dalam perspektif news-making criminology, pendekatan yang dikenalkan kriminolog Amerika Seikat, Gregg Barak (2007), media tidak dipahami semata sebagai penyampai fakta. Media merupakan aktor sosial yang ikut membentuk makna tentang kejahatan, pelaku, korban, dan ancaman sosial.

Kejahatan, dengan demikian, tidak hanya hadir sebagai peristiwa hukum, melainkan sebagai konstruksi sosial yang dibangun melalui pilihan bahasa, sudut pandang, dan penekanan dalam pemberitaan.

Kesadaran ini penting, terutama dalam konteks anak. Cara media memproduksi berita memiliki daya besar dalam membentuk persepsi publik. Pilihan kata dan sudut pandang tertentu dapat menghadirkan figur “pelaku” atau “ancaman” bahkan sebelum proses hukum berjalan tuntas.

Anak yang seharusnya ditempatkan sebagai subjek perlindungan berisiko direduksi menjadi label sempit — seperti sebagai pembuat onar atau simbol masalah sosial — sementara kompleksitas latar belakang keluarga, lingkungan, dan faktor struktural kerap tersisih dari narasi.

Profesionalisme wartawan dan tanggung jawab etik
Kesadaran akan dampak sosial pemberitaan inilah yang membuat inisiatif PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), yang mengangkat tema pemberitaan ramah anak, menjadi relevan. Program ini sejalan dengan kebijakan PWI Jaya yang menempatkan kompetensi dan tanggung jawab etik sebagai fondasi keanggotaan.

Melalui Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK), calon anggota PWI Jaya kini diwajibkan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sementara bagi anggota muda, UKW menjadi syarat penting untuk perpanjangan keanggotaan.

Kebijakan ini dapat dibaca bukan sebagai pembatasan, melainkan sebagai ikhtiar memastikan bahwa wartawan memiliki bekal profesional dan kepekaan sosial yang memadai.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa kompetensi teknis dan etik adalah satu kesatuan. “UKW dan SJI bukan sekadar soal administrasi. Yang ingin kami bangun adalah kesadaran bahwa wartawan memikul tanggung jawab sosial yang besar, terutama dalam isu sensitif seperti pemberitaan anak,” ujarnya.

Kamera, label, dan stigma
Dalam praktik jurnalistik sehari-hari, insan pers patut diapresiasi karena telah berupaya melindungi identitas anak melalui penggunaan inisial, pemburaman wajah, atau perubahan suara. Namun, news-making criminology mengingatkan bahwa perlindungan tidak berhenti pada aspek teknis.

Informasi kontekstual, seperti lokasi, usia, sekolah, atau lingkungan sosial —terutama dalam laporan visual televisi — kerap masih membuka ruang identifikasi.

Kamera bukan sekadar alat perekam, melainkan pembentuk makna sosial. Tayangan visual yang berulang dapat memperluas paparan anak ke ruang publik. Akibatnya, anak tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga dengan stigma dan pengucilan sosial yang berdampak panjang pada relasi sosial dan masa depannya. Tantangannya bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan pilihan etis, yakni menggeser fokus dari pertanyaan “apa yang bisa direkam” menjadi “apa yang sebaiknya ditampilkan”.

Persoalan ini menjadi semakin jelas jika dilihat dari data nasional tentang ABH. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari – November 2025 terdapat sekitar 21.945 anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Perkara yang dominan meliputi pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana narkotika. Pada saat yang sama, lebih dari 5.400 anak justru tercatat sebagai korban kejahatan, sementara sekitar 1.300 anak menjalani pembinaan di lembaga khusus anak melalui pendekatan pemulihan.

Data ini menunjukkan bahwa persoalan ABH bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan struktural. Dalam kajian sosiologi kejahatan, Howard Becker (1963)  mengingatkan bahwa seseorang kerap dipahami sebagai menyimpang bukan semata karena perbuatannya, melainkan karena label sosial yang dilekatkan. Di titik inilah media, dengan jangkauan dan kekuatan simboliknya, memainkan peran penting dalam membentuk makna tentang siapa yang dianggap “bermasalah”.

Proses pelabelan ini sering berkelindan dengan apa yang oleh Stanley Cohen (1972) sebut sebagai moral panic. Pemberitaan yang berulang, menonjolkan aspek dramatis, dan minim konteks dapat memperbesar persepsi ancaman, sehingga kasus-kasus tertentu seolah mewakili keseluruhan kelompok anak dan remaja.

Anak kemudian diposisikan sebagai sumber keresahan sosial, bukan sebagai individu yang sedang berada dalam situasi rentan. Padahal, yang dibutuhkan anak adalah pendampingan, pembelajaran, dan pemulihan bukan stigma dan generalisasi.

Penutup
Perlindungan anak di Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, terakhir diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014, yang menjamin hak-hak dasar anak dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, ketika anak berhadapan dengan hukum pidana, negara menerapkan kerangka khusus melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) sebagai lex specialis.

Undang-undang ini mengatur secara lebih rinci proses peradilan pidana anak dengan menekankan pendekatan pemulihan dan keadilan restoratif, alih-alih semata-mata penghukuman.

Dalam konteks tersebut, praktik pemberitaan yang sensitif dan berimbang menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan dan pemulihan anak. Dalam kerangka news-making criminology, pemberitaan ramah anak bukanlah upaya membungkam fakta, melainkan ikhtiar menempatkan jurnalisme sebagai ruang pembelajaran publik yang adil, empatik, dan bertanggung jawab tanpa kehilangan daya kritisnya. *****
Penulis Dosen Kriminologi FISIP UI dan Pengurus PWI Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *