KPK Tak Lagi Pajang Pelaku Korupsi Dihadapan Umum Berlakunya KUHAP Baru
HARIAN PELITA — KPK saat ini tak lagi bisa dipajang wajah-wajah tersangka pelaku koruptor dihadapan wartawan ketika menggelar jumpa pers seiring berlakunya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mulai 2 Januari 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan kebijakan itu bentuk penyesuaian terhadap aturan baru yang menekankan perlindungan (HAM) hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ucap Asep.
Pemberitahuan itu ditegaskan KPK bahwa tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara tak bisa lagi ditampilkan.
KUHAP baru sendiri telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, dengan ketentuan mulai berlaku awal 2026, sehingga menjadi dasar perubahan pola komunikasi publik lembaga penegak hukum, termasuk KPK. ●Redaksi/Cr-21
