Insiden Kaca Gedung TCC Dilaporkan ke Polisi, Korban Klaim Tak Ada Itikad Baik Pengelola
HARIAN PELITA — Insiden pecahan kaca gedung The City Center (TCC) Batavia Tower 1, Jakarta Pusat resmi ke jalur hukum.
Seorang perempuan berinisial HN melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke kepolisian setelah mengalami luka serius akibat pecahan kaca yang jatuh dari lantai atas gedung.
Laporan itu berkaitan peristiwa terjadi pada 30 Juni 2025 siang di kawasan Jalan KH Hasyim Mansyur, Jakarta Pusat. Saat kejadian, korban baru saja memarkir kendaraannya dan berjalan menuju lobi gedung.
“Tiba-tiba kaca pecah jatuh dari lantai 46 gedung dan langsung mengenai kaki kiri klien kami,” ujar kuasa hukum korban H Gamal Muaddi SH kepada wartawan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka terbuka disertai pendarahan cukup serius. Tak hanya itu, kendaraan korban juga mengalami kerusakan akibat pecahan kaca mengenai bodi dan kaca mobil.
Menurut Gamal, seluruh kerusakan dan luka korban telah terdokumentasi dalam bentuk foto dan video, yang kini telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
“Kami memiliki bukti visual yang lengkap dan sudah disampaikan ke kepolisian,” tegasnya.
●Dilaporkan dengan KUHP Baru
Dalam laporannya, pihak korban menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang kini telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 521 KUHP tentang tanggung jawab pidana korporasi serta Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka pada orang lain.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi akibat kelalaian pengelola gedung,” kata Gamal.
Ia menilai, kelalaian pengelola gedung patut diduga kuat mengingat insiden terjadi di area publik dengan risiko keselamatan tinggi.
●Upaya Damai Tak Membuahkan Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan perkara secara nonlitigasi. Komunikasi dengan pihak pengelola gedung dilakukan sejak Agustus 2025, baik melalui pertemuan langsung maupun surat resmi, hingga berlanjut pada Oktober dan November 2025.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
“Kami sudah membuka ruang pembahasan terkait kerugian klien, tetapi tidak ada respons konkret,” jelas Gamal.
Ia menilai pihak pengelola gedung tidak menunjukkan itikad baik, karena hanya hadir dalam pertemuan tanpa menawarkan solusi penyelesaian atau ganti rugi.
Situasi justru berbalik ketika korban menerima somasi dari pihak pengelola gedung melalui kuasa hukumnya.
Somasi tersebut dinilai janggal karena memperingatkan korban terkait dugaan perbuatan tertentu. ●Redaksi/Sat
