Saksi Ungkap Kasus Pembacokan Jaksa di Serdang Bedagai Tempuh Perdamaian
HARIAN PELITA — Dua saksi dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pembacokan Jaksa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Korban Jhon Wesly Sinaga merupakan Jaksa fungsional dan staf TU Acsensio Hutabarat bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Adapun sejumlah terdakwa yang disidangkan tak lain Alpa Fatria Lubis, Mardiansyah dan Surya Dharma. Istri salah seorang terdakwa Dede Ernawati dalam kesaksiannya di PN Jaktim menerangkan bahwa upaya perdamaian telah dilalui.
Saksi mengatakan sejumlah perobatan terhadap korban senilai Rp300 juta dibayarkan. Biaya perobatan ditanggung oleh terdakwa.
“Perdamaian, ganti biaya perobatan. 300 juta itulah tanggung jawab kami, nanti selanjutnya sampai selesai,” ujar saksi, Senin (13/1/2026).
Sebelumnya, kasus ini terjadi di perkebunan sawit Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Namun, karena alasan keamanan persidangan digelar di Jakarta. Kini, perkara pembacokan itu telah berlangsung di disidangkan ke PN Jaktim.
Sementara, majelis hakim menegaskan terkait perdamaian dan biaya perobatan korban ditanggung pihak terdakwa. Namun, ia juga mempertanyakan bukti kwitansi pembayaran biaya perobatan kepada saksi.
Biaya yang dikeluarkan ketika itu diutarakan saksi tanpa dilengkapi kwitansi. Dalam perkara ini sidang di pimpin oleh majelis hakim diantaranya Poppi Juliyani, Irwan Hamid dan Endah Sri Andriyati.
“Ada dibuatkan kwitansi tidak. Untuk bukti di atas hitam dan putihnya untuk keterangan uang Ro 300 juta,” tanya majelis hakim Poppi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.
Selain itu, terdakwa Alpa Fatria menyampaikan upaya perdamaian dijembatani atas bantuan rekannya bernama Junaidi. Rekan terdakwa adalah salah seorang anggota DPRD di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengungkapkan biaya perobatan yang diminta oleh korban berjumlah sekitar Rp500 juta.
“Pada saat itu saya minta tolong ke teman saya pak Junaedi. Saya minta bantuan ke teman saya anggota DPRD. Jadi saya dijembatani sama dia,” kata terdakwa. ●Redaksi/Dw
