2026-01-16 18:04

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Share

HARIAN PELITA — Dokter juga pegiat media sosial di Makassar, Resti Apriani M ditetapkan Tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Penetapan tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.

Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram milik Resti Apriani pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi antara lain, “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratusan Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan,” serta kalimat lain yang dinilai merendahkan kehormatan kliennya.

Selain perkara pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi kembali berhadapan dengan hukum dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas PT Restu Haramain, sebuah travel umroh yang belakangan diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Arthasasta menjelaskan, pada 3 Desember 2024, Resti Apriani yang bertindak atas nama PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah serta pembayaran uang muka sebesar Rp240 juta.

Berdasarkan Akta Nomor 13 yang dikeluarkan Notaris Agung Ramadhan, S.H., M.Kn., tertanggal 24 Januari 2023, Resti Apriani tercatat sebagai Direktur PT Restu Haramain dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen.

Namun, setelah diketahui bahwa PT Restu Haramain tidak mengantongi izin resmi PPIU, Putri Dakka membatalkan kontrak kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka sebesar Rp240 juta tersebut tidak pernah dikembalikan.

Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka berencana melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar pada pekan depan.

Tersangka perdana
Arthasasta menegaskan, Resti Apriani merupakan tersangka perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Ia memperkirakan masih ada pihak lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 14 Januari 2026, seorang advokat bernama Muh Adrianto Palla, S.H., dari Law Office Toddopuli Makassar, bersama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, dan sejumlah pihak lainnya, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan itu bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, para terlapor membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Polda Sulsel memeriksa Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umroh dan subsidi telepon genggam. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook miliknya pada hari yang sama.

Perbuatan tersebut, menurut Arthasasta, berlanjut pada 14 April 2025 ketika Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia menjadi narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program itu, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program subsidi umroh.

Padahal, kata Arthasasta, kliennya tidak mengenal para terlapor dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana atau somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan. Ketentuan pengembalian dana mensyaratkan pengajuan tertulis disertai bukti untuk diverifikasi terlebih dahulu.

“Seharusnya diperjelas duduk masalahnya. Mengingat refund harus melalui mekanisme komunikasi dan proses verifikasi,” ujar Arthasasta.

Alih-alih menempuh jalur komunikasi, Muh Adrianto Palla justru dinilai semakin agresif melakukan serangan dan fitnah terhadap Putri Dakka melalui media sosial.

Putri Dakka baru mengetahui identitas 69 calon jamaah tersebut setelah memperoleh data dari penyidik Unit II Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Fatir, pada Selasa, 13 Januari 2026. Setelah diverifikasi, ditemukan fakta bahwa empat orang di antaranya telah menerima pengembalian dana, yakni Maisuri, Firman, Febriani AR, dan Darmawati.

Arthasasta menilai rangkaian peristiwa tersebut mengonfirmasi adanya pengorganisasian kampanye hitam yang bertujuan mencemarkan nama baik kliennya. “Penghinaan dilakukan secara masif dan terstruktur, dengan latar belakang persaingan politik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti unggahan Febriani AR di media sosial, meski yang bersangkutan telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025 melalui rekening Bank BRI, namun tetap menuliskan narasi yang menyerang kehormatan Putri Dakka. ●Redaksi/Hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *