Konsumen Somasi Developer Apartemen Meikarta Usai Bayar Rp491 Juta
HARIAN PELITA JAKARTA — Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari JFT konsumen yang telah pembeli lunas unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat somasi.
Surat somasi.tercatat pada No Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.
Menurutnya surat somasi ini dilayangkan kepada PT. MSU oleh karena unit Apartemen Distric 3 No Unit 02E (73,11M2) Blok 62007 Tower 2-B dengan harga sebesar Rp491.881.909,- atau sekitar Rp491 juta yang dibeli secara lunas.
“Sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibangun sama sekali,” ungkap Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta sebagai kuasa hukum konsumen, Senin (19/1/2026).
Zentoni memaparkan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit apartemen maka demi hukum wajib menerima unit apartemen sesuai pesanan sejak awal.
“Dan apabila hal tersebut tidak terlaksana oleh PT MSU sehingga konsumen berhak meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp491.881.909, tanpa ada potongan apapun;” jelas Zentoni.
LAK DKI Jakarta selaku kuasa hukum konsumen memberikan tanggang waktu selama tujuh hari kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.
Untuk itu, PT MSU diharapkan untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen. ●Redaksi/Dw
