Resmob Ditreskrimum PMJ Bekuk Penjual dan Perakit Senpi Ilegal di Sumedang
HARIAN PELITA JAKARTA – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang beroperasi di perumahan di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli senjata api ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.
“Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik home industry perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing berinisial IMR, RAR, RR, JS, dan SA. Selain itu, dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Iman menjelaskan, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari depan minimarket hingga di jalanan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di gang kecil yang diketahui menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal.
“Para tersangka kami amankan di lokasi yang berbeda. Setelah itu tim bergerak ke rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api rakitan,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, peralatan pembuatan senjata api, serta ratusan butir amunisi.
“Turut diamankan barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senjata api rakitan, serta beberapa ratus amunisi,” pungkas Iman.
Saat ini kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. ●Redaksi/IA
