ATR BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Ke Kemenag Ciamis
HARIAN PELITA CIAMIS — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menggelar penyerahan sertipikat tanah wakaf yang diserahkan melalui ATR BPN Ciamis.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf berlangsung di Aula Kemenag Ciamis, Rabu (21/1/2026). Penyerahan sertifikat tanah wakaf dihadiri Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis.
Kepala Kemenag Ciamis H Asep Lukman Hakim menyampaikan pengembangan wakaf saat ini tidak lagi terbatas pada wakaf tanah semata, melainkan telah berkembang ke arah wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi umat.
Sampai saat ini jumlah tanah wakaf di Kabupaten Ciamis mencapai sekitar 9.000 bidang. Namun, yang telah memiliki legalitas formal berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) baru sekitar 7.000 bidang, sementara sisanya masih belum tertata secara administrasi.
“Di sisi lain memang masih ada sebagian masyarakat masih menganggap bukti wakaf lama sebagai dasar yang cukup kuat, padahal secara hukum pertanahan diperlukan penguatan melalui sertifikasi agar status tanah wakaf benar-benar aman dan terlindungi.” ujarnya.
Kepala Kemenag juga mengapresiasi dukungan ATR/BPN yang telah membuka peluang sertifikasi tanah wakaf melalui program pensertifikatan awal, mengingat biaya sertifikasi bukanlah murah bagi pengelola wakaf.
Meski demikian, Kemenag Ciamis mengakui masih terdapat ribuan tanah wakaf yang baru memiliki AIW dan belum bersertipikat, tersebar di berbagai desa dan kecamatan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai menjadi salah satu solusi, namun pelaksanaannya tidak selalu merata di setiap desa, sehingga menyulitkan penanganan tanah wakaf yang lokasinya tersebar.
Dari data tercatat sekitar 4.623 bidang tanah wakaf masih membutuhkan penanganan lanjutan, baik dari sisi kelengkapan berkas maupun kesiapan para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Kendala lain yang dihadapi adalah banyaknya nadzir wakaf yang telah meninggal dunia, sehingga diperlukan proses penggantian nadzir yang memerlukan waktu dan persetujuan berbagai pihak terkait.
“Kami tidak ingin terburu-buru meminta kuota sertifikasi jika kesiapan administrasi belum optimal, karena hal itu justru bisa merugikan desa lain yang sudah siap,” tandasnya.
Kepala ATR/BPN Ciamis diwakili H Makmur menyampaikan bahwa data tanah wakaf di Ciamis masih terus diperbarui, dengan estimasi sekitar 35 persen yang telah tersertifikasi.
Ia menyebut Kabupaten Ciamis berada di peringkat ke-24 di Jawa Barat dalam hal sertifikasi tanah wakaf, sehingga masih diperlukan upaya serius dan penanganan khusus untuk mengejar ketertinggalan.
ATR/BPN menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti permohonan sertifikasi tanah wakaf, terutama bagi bidang-bidang yang berkasnya sudah lengkap dan tidak bermasalah secara yuridis maupun teknis.
Kolaborasi antara Kemenag, ATR/BPN, dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci utama agar percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. ●Redaksi/Lili
