2026-01-22 8:18

Pergunu DKI Tanggapi Kebijakan Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Soroti Keadilan bagi Guru dan Dosen Bersertifikat

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tanggapan resmi terkait kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti tertuang pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memuat pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut dinilai perlu disikapi secara adil dan proporsional agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan tenaga pendidik.

Sekretaris PW Pergunu DKI Jakarta sekaligus Direktur Utama P3SN (Pusat Penelitian dan Pendidikan Santri Nusantara) Khaidar Tanthowi menegaskan bahwa Pergunu pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berjalan parsial dan mengabaikan kelompok tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

“Pergunu DKI Jakarta mendukung kebijakan negara dalam penguatan program strategis nasional, termasuk pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. Namun negara juga harus berlaku adil terhadap para kepala sekolah, guru sekolah swasta, guru madrasah, dosen, serta tenaga tata usaha yang telah bersertifikasi maupun lulus PPG, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian pengangkatan sebagai PPPK,” ujar Khaidar Tanthowi.

Menurutnya, ribuan guru swasta dan madrasah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag) telah memenuhi syarat profesional, bahkan tidak sedikit yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengantongi sertifikat pendidik. Namun, peluang pengangkatan mereka sebagai PPPK masih sangat terbatas.
Pergunu DKI Jakarta memandang bahwa kebijakan pengangkatan ASN, termasuk PPPK, seharusnya berpijak pada prinsip keadilan, rekognisi pengabdian, dan pemenuhan kebutuhan riil sektor pendidikan.

Khaidar menilai, apabila negara mampu membuka skema khusus bagi pegawai SPPG, maka pendekatan serupa juga selayaknya diterapkan bagi tenaga pendidik yang telah lama menopang sistem pendidikan nasional.

“Guru dan dosen adalah tulang punggung pembangunan sumber daya manusia. Negara seharusnya memberi prioritas kepada mereka yang telah bersertifikat pendidik, lulus PPG, dan terbukti mengabdi bertahun-tahun, baik di sekolah swasta, madrasah, maupun perguruan tinggi,” tegasnya.

Dalam rilis tersebut, Pergunu DKI Jakarta juga menyampaikan masukan kebijakan kepada sejumlah kementerian terkait.

Kepada Kemendikdasmen, Pergunu mendorong adanya afirmasi pengangkatan PPPK bagi kepala sekolah dan guru swasta yang telah bersertifikasi. Kepada Kementerian Agama, Pergunu meminta percepatan kebijakan serupa bagi guru madrasah dan tenaga kependidikan.

Sementara kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Pergunu menekankan pentingnya skema PPPK yang jelas dan berkeadilan bagi dosen non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan profesional.

Selain itu, Pergunu juga menyoroti nasib tenaga tata usaha (TU) di satuan pendidikan yang selama ini kurang mendapat perhatian, padahal memiliki peran penting dalam tata kelola sekolah dan madrasah.

“Kami berharap pemerintah tidak menimbulkan kesan bahwa negara lebih cepat hadir untuk sektor tertentu, tetapi lambat bagi sektor pendidikan. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa, sehingga kebijakan kepegawaiannya harus menjadi prioritas utama,” tambah Khaidar.

Pergunu DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan nasional agar berpihak pada keadilan, profesionalisme, dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan. Organisasi ini juga membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bermartabat dan berkeadilan bagi semua, tandasnya. ●Redaksi/Day

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *