dr Richard Lee Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya
HARIAN PELITA – Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) .
Karo Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa kuasa hukum DRL mendaftarkan permohonan praperadilan pada 22 Januari 2026.
“Ya, kami menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh penasihat hukum tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu merupakan hak dari terlapor atau tersangka,” ujar Andaru, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Menurut Andaru, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.
“Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu dengan menyiapkan barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan. Saat ini kami masih menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan,” katanya.
Terkait kehadiran dalam persidangan, Andaru menegaskan pihak kepolisian akan hadir melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya bersama penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Ya tentunya akan hadir. Dari Bidkum akan hadir, penyidik juga menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai proses pemeriksaan terhadap tersangka DRL, Andaru menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.
“Untuk saat ini kami menghormati dan menghadapi proses praperadilan terlebih dahulu. Nanti di persidangan akan ditentukan apakah penetapan tersangka terhadap saudara DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah atau tidak,” ujarnya.
Andaru juga menanggapi informasi bahwa permohonan praperadilan tersebut menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi perkara pidana. ●Redaksi/IA
