Polda Sulawesi Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Putriana Hamda Dakka
HARIAN PELITA — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.
Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI dan calon Wali Kota Palopo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, khusus penanganan di Ditreskrimsus masih dalam tahap proses.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” jelasnya. ●Redaksi/Cr-20
