2026-01-28 14:50

Kebakaran Terra Drone Dirut Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Tapi Belum P.21

Share

HARIAN PELITA — Penanganan kasus kebakaran maut di Gedung PT Terra Drone Indonesia memasuki fase krusial.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Imum (JPU) dengan menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana tersangka.

Namun hingga kini, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau belum berstatus P.21.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal.

“Belum P.21. Baru pengajuan berkas ke jaksa,” ujar AKBP Roby saat dikonfirmasi, Rabu  (28/1/2026).

Roby menjelaskan, pengajuan berkas dilakukan setelah penyidik memeriksa pemilik gedung berinisial N yang menyewakan bangunan di kawasan Kemayoran kepada PT Terra Drone Indonesia.

Pemeriksaan tersebut baru dilakukan satu kali pada Desember 2025. “Baru sekali diperiksa,” katanya singkat.

Penyidik, lanjut Roby, masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Namun di balik proses hukum yang berjalan formal, muncul sejumlah fakta yang berpotensi menggeser arah perkara.

●Dugaan akar kebakaran: Baterai drone dan sistem keselamatan diabaikan
sumber internal dinilai kredibel mengungkap, kebakaran maut menewaskan 22 orang diduga kuat dipicu baterai drone berbasis lithium yang dikelola tanpa standar keselamatan memadai.

Baterai jenis ini dikenal sangat sensitif dan berisiko tinggi memicu kebakaran apabila salah penanganan.

“Masalahnya bukan sekadar baterai. Ini soal sistem keselamatan yang diduga diabaikan bertahun-tahun,” ujar sumber itu.

Yang lebih serius, kendali operasional PT Terra Drone Indonesia disebut tidak sepenuhnya berada di tangan manajemen lokal.

●Operasional harian perusahaan diduga dikendalikan oleh:

WO, Country Manager Terra Drone Indonesia, warga negara Singapura yang berdomisili di Malaysia;
KK, Direktur Terra Drone Indonesia, warga negara Jepang.

Keduanya disebut aktif mengatur kebijakan dan operasional perusahaan melalui komunikasi daring, seperti email dan grup WhatsApp.

Sementara itu, Michael Wisnu Wardhana (MWW) yang tercatat sebagai Direktur Utama, diduga hanya berperan sebagai nominee.

Kepemilikan sahamnya disebut di bawah satu persen dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian di kantor Kemayoran.

Jika dugaan ini terbukti, maka penetapan satu tersangka berisiko besar salah sasaran—menyentuh figur yang tercatat di atas kertas, namun melewatkan pengendali sesungguhnya.

●Ahli K3: Ini bukan kelalaian, tapi pembiaran bahaya
Mengacu pada pemberitaan Wartakota Tribunnews, pengamat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menilai kebakaran akibat baterai lithium seharusnya dapat dicegah apabila standar keselamatan diterapkan secara ketat.

“Baterai lithium itu risikonya sangat tinggi. Harus ada SOP ketat: penyimpanan khusus, sistem ventilasi, prosedur pengisian daya, hingga alat pemadam yang sesuai. Kalau sampai menewaskan 22 orang, itu indikasi kuat pengabaian total standar K3,” tegasnya.

Fakta yang lebih mencengangkan, sumber internal menyebut insiden kebakaran serupa di kantor Kemayoran diduga telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Namun, seluruh kejadian itu disebut berhasil dipadamkan secara internal dan tidak pernah dipublikasikan.

Tak berhenti di situ, insiden baterai yang menelan korban jiwa juga disebut pernah terjadi di Terra Drone Malaysia—yang berada di bawah kendali WO—serta di Riau. Dua peristiwa tersebut diduga tidak pernah dibuka ke publik.

●Desakan Publik: jangan berhenti pada satu nama
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tekanan publik terus menguat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar kasus kebakaran Gedung Terra Drone tidak berhenti pada satu nama semata.

Publik menuntut pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pengambil keputusan strategis dan pengendali operasional, termasuk pihak-pihak yang diduga mengatur perusahaan dari luar negeri.

Kasus Terra Drone kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum mampu menembus lapisan korporasi global, atau kembali berhenti pada figur yang paling mudah dijerat. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *