Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional
HARIAN PELITA — Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/01/2026).
Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah yang dilantik yakni:
●Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional
●Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional
●Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional
●Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional
●Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional
●Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional
●Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional
●Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional.
Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik yaitu:
●Johni Jonatan Numberi;
● Mohammad Fadhil Hasan;
●Satya Widya Yudha;
●Sripeni Inten Cahyani;
●Unggul Priyanto;
●Saleh Abdurrahman;
●Muhammad Kholid Syeirazi; dan
●Surono. ●Redaksi/Sumber BPMI Setpres
