2026-01-28 20:53

LSM Bapan Kalbar Laporkan Dugaan Korupsi Konvensi Antam Negara Kehilangan Triliunan

Share

HARIAN PELITA — Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima tamu dengan raut serius dan berkas setebal buku telepon, Rabu 28 Januari 2026.

Ketua LSM Bapan Kalbar Stefanus Febian ke kantor lembaga antirasuah itu didampingi Ahmad Iskandar Tanjung.

Di tangan mereka, dokumen yang disebut berisi dugaan praktik korupsi dalam aktivitas konvensi PT Antam UPC Tayan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Stefanus menuding telah terjadi aktivitas pertambangan ilegal di area konsesi Antam berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Dugaan itu, kata dia, bukan berbasis asumsi atau laporan sepihak.

“Ini bukan data LSM. Ini data Antam sendiri,” ujar Stefanus di hadapan awak media.

Ia menyebut dokumen yang diserahkan ke KPK mencakup surat resmi direksi BUMN, laporan internal perusahaan, hingga tayangan YouTube resmi PT Antam yang memperlihatkan aktivitas tambang di luar konvensi.

Menurut Stefanus, secara hukum laporan tersebut telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dua alat bukti, kata dia, sudah cukup untuk membuka pintu penyelidikan. Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

“Pemanggilan pernah ada, laporan lama sudah masuk. Tapi setelah itu seolah lenyap. Seperti ikut tertimbun bersama tanah bauksit,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa proses hukum sebelumnya sempat bergulir di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Namun hingga kini, tak ada kejelasan lanjutan.

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan kecurigaan adanya intervensi pihak-pihak berkepentingan, bahkan Stefanus secara terbuka menyebut nama Kapolda Kalimantan Barat saat ini.

Soal besaran kerugian negara, LSM Bapan Kalbar mengklaim menggunakan perhitungan konservatif. Mereka hanya menghitung nilai ekonomi bauksit diduga diambil secara ilegal dari lahan konsesi seluas sekitar 18 hektare, tanpa memasukkan kerusakan ekologis sebagaimana metode penghitungan Kejaksaan Agung.

“Kalau pakai hitungan ekologi, angkanya bisa jauh lebih besar. Kami sengaja ambil hitungan paling sederhana. Tapi tetap saja triliunan,” kata Stefanus.

Ia mengungkapkan, laporan ini sejatinya telah mengendap sejak tahun lalu. Karena tak kunjung ada kepastian, Bapan Kalbar memilih melapor langsung ke KPK. Bahkan, opsi praperadilan disebut terbuka jika laporan tersebut kembali tak ditindaklanjuti.

LSM Bapan Kalbar menegaskan memiliki legal standing sebagai lembaga swadaya masyarakat yang sah.

Laporan ini, kata mereka, berangkat dari keluhan warga di sekitar tambang, yang kemudian ditelusuri hingga mengarah pada dugaan tindak pidana.

Di ujung pernyataannya, Stefanus mengaitkan laporannya dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang kerap menyuarakan perang terhadap kebocoran kekayaan negara dan praktik pertambangan ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, KPK maupun PT Antam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan itu. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *