Kasus Hogi Minaya: Hukum Harus Tegak Tetapi Jangan Bodoh! || Catatan Nazar Husain
KITA MENDENGAR kasus mempersangkakan seorang yang mengejar pelaku penjambret tas isterinya kemudian tewas di Sleman, lalu korban Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman.
Ini kebodohan penegak hukum yang hanya mengandalkan “ilmuhukum” cetek bahkan sok pintar kemudian mengambil kesimpulan bodoh menjadikan Hogi tersangka.
Padahal Hogi hanya ingin pelaku penjambretan itu ditangkap, kemudian niatnya menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib. Meskipun pelaku akhirnya tewas.
Apa yang terjadi, pasal yang dikenakan kepada Hogi menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. “Gimana caranya pembelaan karena isterinya dijambret tapi berubah jadi tersangka?,”.
Komisi III DPR mengkritik keras Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya. “Polisi sudah salah menerapkan pasal,” sebut Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin.
Safaruddin mengorek pasal agar polisi pintar yaitu isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin pada rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Artinya polisi harus belajar banyak dan menghapalnya agar tidak salah menerapkan pasal-pasal yang terbaru, bukan mengandalkan wewenangnya sebagai polisi saja. Itu teledor namanya!.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa Kejari Sleman yang melanjutkan kasus itu koordinasi yang salah.
“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” ujarnya.
Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal dia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.
“Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang,” kata Safaruddin.
Karena itu, menurutnya kasus ini seharusnya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.
“Jadi coba aduh, bolak balik begini Anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya.
Artinya, sebuah keputusan salah akhirnya bisa mempermalukan institusi kepolisian dan kejari sebagai penegak hukum bagi masyarakat.
Terkadang kebodohan muncul hanya gegara ingin mempertontonkan kewajibannya sebagai penegak hukum yang berdiri tegak tetapi salah besar!. *****
