2026-01-31 17:32

Sewa Anak Putri Jadi Pacar Sebuah Konten, Malah Masuk Penjara Karena Melanggar Hukum

Share

HARIAN PELITA — Petualangan SL (21), konten kreator asal Tasikmalaya harus berhenti mendadak. Bukan karena ide konten habis, tapi karena Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota keburu datang menangkap

SL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak pada Rabu (28/1/2026), buntut dari konten viral bertajuk “Sewa Pacar 1 Jam” yang ia unggah di TikTok dan X.

Maksud hati hiburan receh, ternyata seriusan pelanggaran hukum. Polisi mengungkap korban dalam video tersebut adalah anak di bawah umur, seorang pelajar SMA yang akhirnya merasa dilecehkan dan melapor.

Modusnya? Sederhana tapi licik.
Korban “disewa” dengan bayaran super irit, hanya Rp50.000 sampai Rp100.000, ditambah janji jalan-jalan keliling kota dan jajan gratis. Semua direkam hampir satu jam penuh, lalu dipajang demi views dan engagement.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa kemasan jalan-jalan itu hanyalah kedok. Intinya tetap sama: anak dipakai sebagai objek konten untuk keuntungan pribadi.

Akibat aksinya, SL dijerat Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta. Saat ini, tersangka sudah resmi mendekam di sel.

Namun cerita belum tentu tamat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk menelusuri video-video lama milik tersangka. Siapa tahu, bukan cuma satu episode. ●Redaksi/Sumber Tasikmalaya/09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *