Jangan Asal Tanda Tangan, Advokat Ingatkan Konsekuensi Hukumnya Panjang
HARIAN PELITA — Tanda tangan sering dianggap sekadar formalitas dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, advokat Darius Leka, S.H., M.H. mengingatkan bahwa setiap goresan tinta di atas dokumen memiliki konsekuensi hukum yang panjang dan bisa berimplikasi serius bagi siapa pun yang melakukannya tanpa pemahaman.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus hukum mencuat akibat tanda tangan yang dilakukan tanpa membaca atau memahami isi dokumen. Dari perjanjian kredit, kontrak kerja, hingga surat kuasa, banyak pihak akhirnya terjerat masalah hukum karena lalai.
Sumber resmi dari Mahkamah Agung RI mencatat bahwa sengketa perdata terkait perjanjian tertulis mendominasi perkara yang masuk ke pengadilan. Sebagian besar bermula dari tanda tangan yang dilakukan tanpa kesadaran penuh atas isi perjanjian.
Advokat Darius Leka menegaskan, “Tanda tangan bukan sekadar simbol persetujuan. Ia adalah bukti otentik yang mengikat secara hukum. Sekali Anda menandatangani, maka Anda dianggap setuju dengan seluruh isi dokumen, meskipun tidak membacanya.”
Menurutnya, masyarakat harus lebih kritis dan berhati-hati. “Jangan pernah menandatangani dokumen kosong, atau dokumen yang tidak Anda pahami. Konsekuensinya bisa berupa kewajiban finansial, kehilangan hak, bahkan jeratan pidana jika dokumen tersebut digunakan untuk tujuan melawan hukum,” tambahnya.
●Konsekuensi Hukum
• Perdata; Tanda tangan pada perjanjian mengikat para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Artinya, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Pidana; Jika tanda tangan digunakan dalam dokumen palsu atau untuk tujuan penipuan, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
• Administratif; Tanda tangan pada dokumen resmi (misalnya izin usaha, surat kuasa) dapat menimbulkan tanggung jawab administratif yang panjang.
Darius Leka menekankan pentingnya literasi hukum di masyarakat. “Kita sering menganggap tanda tangan hanya formalitas. Padahal, ia adalah pintu masuk ke dalam konsekuensi hukum yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Edukasi hukum harus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak.”
Ia juga mengingatkan bahwa advokat berperan penting dalam memberikan pendampingan sebelum seseorang menandatangani dokumen penting. “Lebih baik berkonsultasi terlebih dahulu daripada menyesal kemudian,” ujarnya.
Pesan advokat Darius Leka jelas; jangan asal tanda tangan. Setiap dokumen yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Masyarakat harus lebih berhati-hati, membaca dengan teliti, dan memahami konsekuensi sebelum menorehkan tanda tangan.
●Salam keadilan, @sahabathukumdarka
