Kasus Sleman Muncul Lagi di Medan Korban Pencurian Ditetapkan Tersangka, Ini Bodoh Apa Bego! || Catatan Nazar Husain
KASUS GAYA PENETAPAN korban pencurian menjadi tersangka di wilayah hukum Sleman muncul lagi di Medan. Gaya dan aksi mirip. Seorang korban pencurian malah ditetapkan menjadi tersangka! Dituduh menganiaya?.
Korban dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku tindak kriminal, sehingga korban ditetapkan tersangka. Ini kan namanya kebodohan terulang!.
Bagaimana duduk perkara korban pencurian di Medan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan?
Konferensi Pers perihal narasi korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka digelar Mapolrestabes Medan, 2 Februari 2026.
Seorang korban pencurian berinisial PP ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Kemudian Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengungkap kasus ini bermula ketika dua orang berinisial G dan R diduga mencuri telepon genggam di sebuah toko di Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Bayu Putro Wijayanto mengatakan pencurian terjadi pada 22 September 2025.
Adapun G dan R merupakan karyawan toko di tempat kejadian perkara. “Atas kejadian itu PP membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu,” kata Bayu dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Februari 2026.
Sepertinya hendak berlomba menonjolkan kebodohan institusi kepolisian dalam penanganan hukum bagi masyarakat luas. Karena kebobroknya sistem Polri yang tidak bisa lagi membedakan mana yang benar dan yang salah.
Keputusan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bayu Putro Wijayanto memicu gelombang perasaan di tengah masyarakat setelah seorang korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka.
Korban dinilai dengan sengaja memukul pelaku saat berusaha mempertahankan diri dari aksi kejahatan yang menimpanya. Apakah ini suatu kebodohan yang terulang kembali?.
Kita kembali disuguhkan “sinetron” kebodohan dalam tindakan hukum secara terang-terangan di tengah masyarakat. Padahal secara logika, aksi pencurian adalah tindakan kriminal sejati, pelaku harus berhadapan dengan hukum ketika ditangkap!
Persoalan ketika pelaku tindak kriminal ditangkap lalu “dikromas” (dikroyok massa-Red) di lokasi kejadian, itu bentuk pelampiasan masyarakat melihat tindakan pelaku beraksi. Kasar dan kejam!.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar aturan.
“Ini sudah menyalahi aturan, karena pencuri juga manusia yang tak luput dari dosa dan tidak boleh dianiaya,” menjadi penegasan sikap aparat dalam menangani kasus ini.
Namun bagi banyak orang, keputusan ini terasa menyayat rasa keadilan. Di satu sisi, korban mengalami ketakutan, kerugian, dan tekanan saat berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan.
Di sisi lain, tindakannya yang lahir dari kepanikan dan naluri mempertahankan diri justru berujung proses hukum.
Peristiwa ini kembali menggugah pertanyaan besar tentang batas pembelaan diri, kemanusiaan, dan keadilan. Masyarakat pun berharap hukum dapat berdiri dengan hati nurani — melindungi korban tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar penegakan hukum itu sendiri.
Kepolisian kita harus banyak belajar secara logika kemanusiaan ketika menetapkan hukum. Jangan berpikir diluar nalar manusia? Yang menimbulkan masyarakat tersakiti gara-gara salah menetapkan hukum. *****
