Kuasa Hukum RS Datangi DPR Setelah Rieke Diah Pitaloka Komentar Perkara di PN Bekasi
HARIAN PELITA — Kuasa hukum RS mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Kedatangan tim kuasa hukum ke DPR ini dengan maksud ingin bertemu dengan anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka.
Kehadiran Ramses Kartago di DPR pada Rabu, 4 Februari 2026 ingin mempertanyakan statemen Rieke Diah Pitaloka setelah berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Rieke sempat mengomentari perkara tersebut melalui media sosial (medsos) Tiktok. Ia menyampaikan sidang tiba-tiba dibatalkan kala itu. Ramses menegaskan pihaknya tengah menempuh pra peradilan terhadap Polres Kota Bekasi.
Kata dia, bila Rieke ingin mengetahui duduk perkara secara jelas disarankan Ramses mengikuti persidangan sejak awal hingga berakhir. Ramses mengungkapkan apa yang telah disampaikan Rieke di medsos tidak benar. Ia juga mengkritik anggota DPR tersebut berbicara sesuai data.

“Jadi demikian kalau Ibu ini (Rieke) mau tahu perkembangan dari perkara yang kami ajukan silakan harusnya mengikuti persidangan itu dari mulai sampai awal. Beliau mengatakan kalau sidang itu tiba-tiba dibatalkan, itu bohong beliau ini asal mangap,” tegas Ramses di kompleks DPR, Rabu (4/2/2026).
Ramses pun telah melayangkan surat untuk audiensi dengan DPR. Pihaknya akan menjelaskan secara gamblang awal mula perkara kliennya tersebut ke DPR terutama kepada Rieke Diah Pitaloka.
Awal perkara itu, kata dia, sesama siswa tengah bermain berantem-beranteman dilingkungan SD Advent XIV Bekasi. Kemudian, orang tua siswa melaporkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota. Saat berantem-beranteman disekolah disampaikan Ramses salah satu orang tua siswa merekam saat peristiwa.
“Beliau sudah paham belum/tidak duduk perkara yang sebenarnya, kan tidak tahu. Kalau belum baca berkas perkara jangan ngomong gitu toh,” ungkapnya.
●Kasus melebar
Kuasa hukum RS menambahkan kasus kekerasan terhadap anak kini melebar ke kasus pencabulan. Ramses meluruskan bahwa semua itu dipastikan tidak benar. Pihaknya pun tidak menghalang-halangi proses penyidikan.
Ramses menjelaskan tidak ada satu bukti pun yang mengatakan yang melihat klien dia diduga melakukan perbuatan cabul. Ahli dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara mengatakan perkara ini belum bisa naik ke tingkat penyidikan apalagi menetapkan tersangka.
“Aturannya, DPR ini mendorong supaya Polres itu menyita cctv dan memeriksa anak-anak,” terangnya. ●Redaksi/Dw
