2026-02-05 20:41

Pembacok Jaksa Deli Serdang Dituntut 10 Tahun

Share

HARIAN PELITA — Tiga terdakwa pembacok jaksa fungsional dan staff Tata Usaha (TU) bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dituntut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin ketua tim Majelis Hakim Popi Juliyani.

Ia menyampaikan pembacaan tuntutan diawali dari terdakwa Alfa Fatria Lubis. Kemudian, tuntutan dibacakan secara maraton oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febby termasuk terdakwa lainnya seperti Surya Dharma dan Mardiansyah.

“Agendakan sidang hari ini adalah tuntutan dimulai dari terdakwa Alfa dulu ya,” ucap Majelis Hakim saat mengawali sidang, Kamis (5/2/2026).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU terdakwa Alfa Fatria Lubis dituntut lebih tinggi dari terdakwa lainnya yaitu selama 10 tahun. Kemudian, Surya Dharma dituntut selama 9 tahun dan Mardiansyah dituntut selama 8 tahun.

Sejumlah barang bukti pun turut disampaikan di persidangan seperti,
pakaian, samurai, handphone, sepeda motor dan lainnya. Peristiwa ini terjadi diperkebunan sawit Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Mereka dituntut setelah melakukan pembacokan terhadap korbannya yaitu Jaksa fungsional Jhon Wesly Sinaga dan staff TU Acsensio Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” jelas JPU.

Setelah tuntutan ketiga terdakwa dibacakan JPU lalu majelis hakim pun mengulangi bunyi tuntutan tersebut kepada para terdakwa. Selain itu, majelis hakim mengungkapkan terdakwa dan kuasa hukum bisa memanfaatkan pembelaan pada kesempatan mendatang.

Berdamai Tapi Tuntutan Tinggi
Elmanta Sitepu kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan tuntutan tersebut dinilai sangat berat. Karena, kata dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menegaskan bila ada perdamaian dalam kasus ini menurutnya maka tuntutan  tidak terlalu tinggi.

“Karena klien kami sudah mengatakan dia sudah berdamai dengan korban dan sudah memberikan sejumlah uang senilai ratusan juta. Tapi nyatanya keadilan restoratif itu tidak ada di persidangan ini,” katanya.

Ia mengungkapkan ketiganya dituntut JPU di PN Jaktim dianggap berat. Elmanta menerangkan korban pada saat itu hanya mengalami luka-luka dan tidak meninggal dunia.

Hal ini diperkuat ketika ahli kedokteran di Sumatera Utara diperiksa. Selanjutnya, ia akan menuangkan nota pembelaan atau pleidoi terhadap kliennya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *