Hukum Makin Kesini Makin Hancur, Aparat Hukum Seenaknya Mengambil Putusan “Gila” || Catatan Daenk Nazar
KITA SAAT INI dihadapkan pada dilema hukum yang berdiri suka-suka. Suka sekali menetapkan korban menjadi tersangka, sedangkan pelaku dibela sesuka hati oleh aparat penegak hukum. Artinya sekarang ini aparat hukum bilang “Suka-suka Gue”.
Bentuk keadilan jauh melenceng dari harapan masyarakat yang jauh tergelincir menggelinding ke jurang arogansi aparat hukum yang suka-suka membela pelaku kriminal ketimbang membela korban kriminal. Lucu jadinya!.
Contoh saja, peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Sleman, dimana pelaku jambret mendapat perlindungan diluar nalar manusia; korban jambret menjadi tersangka. Meskipun kasus itu sudah dihentikan. Kapolres dan Jaksa sudah dicopot!.
Namun kasus serupa justru banyak terulang lagi. Dimana aparat hukum masih memainkan perannya sebagai penegak hukum sesuka hatinya. Membabi-buta menetapkan hukum kepada korban kriminal.
Hukum tak lagi jadi Panglima. Justru sekarang hukum menjadi “kopral” yang bertindak seenaknya tanpa memikirkan dampak kemanusiaan dan melukai hati masyarakat. Memberikan peluang pelaku kriminal menjadi orang yang harus dibela. Ini sangat berbahaya sekali.
Contoh lagi, peristiwa terjadi di wilayah hukum di kepolisian Medan, dimana korban pencurian di tokonya berbalik ditetapkan tersangka dengan tuduhan menganiaya pelaku pencurian!. Aneh kan?!.
Kekesalan keluarga korban pencurian yang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan karena dugaan tuduhan penganiayaan terhadap pelaku pencuri akhirnya membuka busuk kepolisian di sana.
Tidak dibenarkan maling dipukuli yang harusnya ditangkap saja. Maling juga punya hilap dan dosa mungkin nantinya dia akan bertobat. Ini hukum yang sangat memalukan. Menabrak nalar manusia, bahkan akan membuat maling-maling merasa dibela ketika melakukan tindak kriminal.
Kacau kalau sudah begini. Seperti digaungkan oleh AKBP Bayu Putro Wijayanto bersama jajarannya yang menangani kasus pencurian toko di Medan, bahwa penetapan korban sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Setahu kita, KUHAP dan KUHP baru, bila korban melaporkan kasusnya, baru kepolisian bertindak. Itu berlaku di semua penjabaran KUHAP dan KUHP baru. Tidak ada yang menyebutkan pelaku kriminal harus dibela.
Kasus hukum Putra Sembiring menyita perhatian publik. la merupakan korban pencurian toko di Medan, namun kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan sejak 3 Januari 2026 lalu.
Putra sebelumnya melaporkan pencurian puluhan unit ponsel dan barang elektronik ke Polsek Pancur Batu.
la mengaku menangkap terduga pelaku atas arahan penyidik, dan menyerahkannya ke polisi. Namun, keluarga terduga pelaku melaporkan balik, hingga Putra dijerat pasal pengeroyokan.
Sementara kejaksaan menyatakan akan meneliti berkas perkara. Keluarga Putra berharap perlindungan hukum dan kejelasan proses penanganan kasus ini.
Kasus seperti ini mengusik ketenangan masyarakat untuk membela diri terhadap pelaku kriminal. Bahkan akan menimbulkan ketakutan ketika hendak membela diri, justru dihantui hukum yang mengincar korban menjadi tersangka!.
Mari kita berkaca diri. Jangan lagi hukum dijadikan “kopral”, hukum tetap menjadi Panglima Tertinggi. Hukum wajib membela rakyat dalam kebenarannya, dan pelaku kriminal tetap wajib dihukum sesuai tindakannya. Jangan dibela!! *****
