2026-02-06 14:55

Kasus Penggelapan PT DSI, Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan 3 OrangTersangka

Share

HARIAN  PELITA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ke-tiga tersangka berinisial TA Direktur Utama PT DSI, MY eks Direktur PT DSI dan ARL Komisaris PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka usai pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Brigjen Ade Safri kepada wartawan, Kamis (5/2/26).

“Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi _Borrower Eksisting_,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau Pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Permasyarakatan RI terhadap 3 tersangka, pada Kamis (5/2/2026).

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat panggilan kepada ke-3 orang tersangka pada perkara aquo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yg diagendakan pada hari Senin 9 Februari 2026 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.

Ade Safri menegaskan bahwa tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.

“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara aquo, Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya, diantaranya : Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI,” jelasnya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *