Kemenko Polkam Perkuat Standar Kompetensi APH Lintas Lembaga Hadapi Transformasi Hukum Nasional
HARIAN PELITA — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan peran strategisnya dalam mengoordinasikan penguatan kelembagaan hukum nasional melalui Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Profesi Lintas Lembaga Penegak Hukum di Depok, Kamis (5/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan.
Dalam arahannya, Desman menegaskan bahwa penguatan kelembagaan hukum merupakan pilar utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sekaligus menjadi indikator strategis dalam peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH).
“Pemerintah, di bawah arahan langsung Presiden Republik Indonesia, menempatkan penguatan kelembagaan hukum sebagai fondasi utama pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, penyusunan standar kurikulum, kompetensi, sertifikasi, dan akreditasi Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara terintegrasi dan lintas lembaga,” ujar Desman.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan IPH Tahun 2024, Indonesia mencatat skor 0,68 dengan kontribusi pilar kelembagaan hukum sebesar 0,67. Capaian tersebut, menurutnya, harus diikuti dengan langkah perbaikan yang sistematis untuk menjawab tantangan struktural dan kultural dalam penegakan hukum.
“Kita tidak boleh abai terhadap tantangan yang masih ada. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat diperkuat melalui tata kelola yang baik, akuntabilitas, serta integritas SDM yang terukur dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Desman juga menekankan urgensi penyusunan standar yang komprehensif seiring berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada awal 2026. Menurutnya, seluruh Aparat Penegak Hukum harus memiliki frekuensi pemahaman yang setara dalam kerangka _Integrated Criminal Justice System_.
Dalam konteks tugas dan fungsi Kemenko Polkam, rapat ini menjadi bagian dari proses koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, mulai dari identifikasi permasalahan, analisis isu strategis, hingga perumusan dan pengawalan rekomendasi kebijakan agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Rapat sinkronisasi ini merupakan fase penting untuk mengidentifikasi persoalan riil di lapangan. Dari sinilah Kemenko Polkam merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran dan aplikatif,” tegasnya.
Rapat membahas tiga pilar utama penguatan kelembagaan hukum, yaitu pilar sertifikasi kompetensi, pilar akreditasi dan mutu pelatihan, serta pilar penguatan landasan filosofis dan teoretis kurikulum penegakan hukum, sebagai fondasi penguatan sistem peradilan pidana terpadu.
Sejumlah narasumber menyampaikan pandangan kritis, mulai dari perlunya penetapan kompetensi inti lintas lembaga, penyusunan standar kompetensi kerja nasional, hingga penguatan etika profesi dan perspektif HAM dalam kurikulum pendidikan penegakan hukum. kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Polri, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menutup arahannya, Desman Sujaya Tarigan menegaskan komitmen Kemenko Polkam untuk terus mengawal proses sinkronisasi ini hingga menghasilkan kebijakan yang terimplementasi.
“Kemenko Polkam akan memastikan proses penyusunan standar kurikulum lintas lembaga ini berjalan konsisten, sinergis, dan berkelanjutan, guna mencetak Aparat Penegak Hukum yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap pembaruan hukum nasional, sejalan dengan target RPJMN 2025–2029,” pungkasnya. ●Redaksi/RD
