Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ditangkap KPK Terima Uang Rp7 Miliar Per-Bulan
HARIAN PELITA — Permainan kotor terungkap di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pejabatnya terima jatah Rp7 miliar setiap bulan dengan meloloskan barang impor kualitas KW masuk ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membongkar permainan kotor itu dan menduga sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terima uang bulanan dari PT Blueray Cargo.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dikatakan Budi sejumlah barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo agar lolos masuk ke Indonesia tidak sebatas satu barang saja tapi beragam.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” tuturnya.
Budi mengatakan KPK akan mendalami barang-barang KW lain yang diupayakan masuk ke Indonesia beserta asalnya.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ujarnya.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang ditangkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, lembaga antirasuah itu menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) selanjutnya ditangkap.
KPK memamerkan tumpukan uang hingga logam mulia yang mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti itu merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal. ●Redaksi/Alia
