2026-02-11 13:44

Kasus Firli Bahuri Digantung: Ketika Hukum Kehilangan Keberanian || Oleh S Syarif

Share

PENETAPAN Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada November 2023 semestinya menjadi titik balik penegakan hukum yang berintegritas.

Namun lebih dari dua tahun berlalu, perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu justru terjebak dalam kebuntuan yang sulit dijelaskan secara rasional kepada publik. Hukum berjalan, tetapi tidak bergerak.

Status tersangka yang dibiarkan menggantung bukan sekadar soal teknis penyidikan. Ia adalah masalah serius dalam negara hukum. Dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka bukan tujuan akhir, melainkan jembatan menuju pengadilan. Ketika jembatan itu tidak pernah dilalui, hukum kehilangan fungsi dasarnya: memberi kepastian dan rasa adil.

Publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi? Berkas perkara disebut masih memenuhi petunjuk jaksa (P-19), koordinasi terus diklaim berjalan, komitmen penyelesaian berulang kali disampaikan.

Namun faktanya, perkara tetap mandek. Dalam konteks seperti ini, pernyataan normatif aparat justru memperlebar jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai praktik.

Dampaknya tidak kecil. Bagi tersangka, status hukum yang tak berujung menjadi beban psikologis dan sosial yang nyata. Hukum tidak boleh berubah menjadi alat penyiksaan simbolik melalui ketidakpastian yang berkepanjangan. Sebaliknya, bagi publik, stagnasi perkara ini menggerus kepercayaan pada penegakan hukum—terlebih karena yang bersangkutan adalah mantan pimpinan lembaga antikorupsi.

Pertanyaan tentang apakah Polda Metro Jaya perlu mengeluarkan SP3 seharusnya dijawab secara tegas dan objektif. Jika alat bukti cukup, limpahkan perkara ke pengadilan dan biarkan hakim menguji. Jika tidak cukup, hentikan penyidikan secara sah dan terbuka. Yang tidak dapat dibenarkan adalah membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian.

Dalam perspektif asas hukum pidana, situasi ini mencederai tiga pilar sekaligus. Kepastian hukum runtuh karena tidak ada kejelasan arah perkara. Kemanfaatan hukum lenyap karena proses yang berlarut tidak menghasilkan faedah sosial apa pun. Keadilan terdistorsi karena publik melihat perlakuan yang tampak tidak setara dibandingkan perkara warga biasa yang sering kali bergerak cepat dan keras.

Pembaharuan KUHP dan wacana KUHAP baru membawa semangat penyeimbangan antara hak individu dan kepentingan publik. Namun semua itu akan tinggal jargon jika praktik penegakan hukum masih memperlihatkan pola lama: ragu mengambil keputusan ketika berhadapan dengan aktor elite.

Kasus Firli Bahuri pada akhirnya adalah ujian keberanian institusi penegak hukum, bukan sekadar ujian kelengkapan berkas. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya pasal, tetapi dari ketegasan mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak menuntut siapa yang harus dikalahkan. Publik hanya menuntut satu hal yang paling mendasar dalam hukum: kejelasan. Tanpa itu, hukum bukan sedang ditegakkan—melainkan sedang digantung bersama perkara itu sendiri. *****
●Penulis adalah Pemerhati Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *