Sidang Gugatan Digelar, Kantor Pusat PT Permata Finance Indonesia Dimintai Tanggung Jawab Atas Kelalaian Cabang Tangerang
HARIAN PELITA — Sidang perdana perkara perdata yang diajukan Hutomo Lim terhadap PT Permata Finance Indonesia resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/2/2026).
Sidang dengan Nomor Perkara No.227/Pdt.G/2026/PN TNG tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Hutomo Lim terhadap kantor cabang PT. PFI di Tangerang.
Gugatan dilayangkan menyusul tidak adanya prinsip kehati-hatian yang dilakukan PT PFI dalam menerima gadaian BPKB yang terkait dengan harta bersama antara suami istri.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani ini, Hutomo Lim hadir secara langsung. Sementara itu, pihak PT. Permata finance Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor cabang Tangerang.
Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam keterangannya usai sidang, Hutomo Lim mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT PFI. Karena dalam mengikuti persidangan perdana tersebut terkesan tidak melakukan persiapan yang memadai.
“Pada saat sidang, kuasa hukum hanya membawa surat tugas dari Kepala Cabang. Dan mereka hadir tanpa membawa AD/ART perusahaan,” ucapnya.
Pun demikian dengan OJK sebagai pihak Turut Tergugat dalam gugatan ini. Hutomo Lim juga menyayangkan ketidakhadiran lembaga pengawas keuangan tersebut dalam persidangan.
“Kehadiran OJK tentu sangat penting. Dengan adanya gugatan ini, mereka biar mengetahui bahwa PT PFI dalam menjalankan bisnis tidak mengikuti aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Bagi Hutomo Lim sendiri, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas pelaku usaha di sektor pembiayaan.
“Saya menempuh jalur hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga. Kantor pusat PT Permata Finance Indonesia tidak dapat lepas tangan atas tindakan cabangnya di daerah. Prinsip hukum perusahaan jelas menyebutkan bahwa seluruh akibat hukum dari kebijakan cabang adalah tanggung jawab kantor pusat,” tegasnya.
Hutomo Lim juga menambahkan perkara ini menjadi preseden penting dan pengingat untuk seluruh lembaga pembiayaan untuk mentaati peraturan dalam menjalani kegiatan usahanya. ●Redaksi/IA
